Pengertian Pajak Penghasilan Secara UmumSecara Umum

Pengertian pajak penghasilan dalam Undang-undang No 36 Tahun 2008 Direktorat Jendral Pajak disebutkan tentang apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan. Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pajak penghasilan sendiri paling umum dikenakan kepada pegawai atau karyawan yang lebih dikenal dengan objek pajak penghasilan pasal 21, dan dipotong langsung oleh pemberi kerja, sehingga sebagian besar dari masyarakat kurang memahami apa itu pajak penghasilan. Dalam hal bukan karyawan, dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari bruto berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Sementara untuk wajib pajak dari luar negeri yang mendirikan usaha di Indonesia termasuk dalam pajak penghasilan pasal 26 dan termasuk dalam objek pajak penghasilan BUT (Badan Usaha Tetap).

Hal terpenting yang perlu diketahui tentang pajak penghasilan adalah masalah Tarif Pajak Penghasilan yang selalu berubah tiap tahunnya. Contohnya Tarif Pajak Penghasilan 2014 untuk karyawan orang pribadi mengalami kenaikan PTKP menjadi Rp 24.300.000, sehingga jika Anda berpenghasilan dibawah angka tersebut dalam satu tahun, maka tidak ada pajak yang dipotong atas gaji Anda. Tarif pajak sendiri terbagi menjadi dua yaitu Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Tarif Pajak Penghasilan Badan. Informasi selengkapnya ada di http://gopajakdjp.blogspot.com/.

Mudahnya Mengurus Pajak dengan Pajak Online

Semakin berkembangnya teknologi dan informasi membuat instansi Direktorat Jendral Pajak mulai berbenah. Dalam hal pemanfaatan teknologi dan informasi, Direktorat Jendral Pajak semakin memanjakan Wajib Pajak dengan kemudahan fasilitas pelayan pajak berupa PAJAK ONLINE. Apa itu pajak online? Merupakan seluruh pelayanan dalam hal perpajakan yang menggunakan media INTERNET.

Apa saja hal yang ditawarkan dalam pajak online? Yang pertama adalah E-REG, yaitu pendaftaran NPWP secara online. Seluruh proses untuk mendapatkan kartu NPWP dilakukan secara online dan Anda tidak perlu datang ke kantor pajak. Yang kedua E-SPT, yaitu pengisian SPT secara online (spt pajak online). Anda tidak perlu mengisi formulir SPT secara manual. Yang perlu Anda lakukan adalah mengetiknya melalui aplikasi yang disedikan kemudian mencetaknya untuk dilaporkan. Yang ketiga E-BILLING, yaitu pembayaran pajak melalui ATM atau internet banking. Kalau dulu untuk menyetor pajak Anda harus antri di bank atau kantor pos, sekarang Anda cukup duduk manis di depan laptop Anda.

Dan yang keempat adalah Pajak Online E-FILING, yaitu pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai atau karyawan secara GRATIS melalui portal pajak. SPT Tahunan yang dapat dilaporkan melalui pajak online e-filing ini adalah Formulir 1770S dan 1770SS. Prosesnya sangat lah mudah. Anda cukup mendaftarkan diri Anda ke kantor pelayanan pajak kemudian aktivasi melalui laman yang disediakan portal Direktorat Jendral Pajak. Informasi selengkapnya ada di http://gopajakdjp.blogspot.com/.

Belajar Peraturan Pajak Indonesia

Untuk memahami bagaimana mekanisme perpajakan Indonesia, Anda wajib mengetahui apa saja peraturan pajak terkait. Peraturan perpajakan tidaklah bersifat statis, yang artinya setiap saat peraturan pajak mengalami perubahan atau penambahan aturan disesuaikan dengan kondisi pasar dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Untuk itu sangat perlu bagi Anda untuk selalu meng-update pengetahuan Anda tentang peraturan pajak terbaru. Peraturan pajak terbaru 2014 saat ini banyak menyinggung masalah teknis seperti cara-cara pengisian SPT Masa, Pelaporan Pajak, Metode Pembayaran, serta tarif pajak.

Terkait dengan perdagangan dan produksi maka tidak lepas dengan masalah pajak pertambahan nilai. Peraturan pajak PPN terbaru terkait dengan Faktur Pajak 2014 yang mengalami sedikit perubahan juga perlu diperhatikan, karena jika faktur pajak tidak sesuai dengan standart yang ditentukan Direktorat Jendral Pajak maka Faktur pajak dianggap tidak sah dan tidak dapat diterima.

Hal lain yang juga perlu Anda perhatikan tentang mekanisme perpajakan adalah pelaporan SPT. SPT Pajak 2014 meliputi spt tahunan orang pribadi pegawai/karyawan dan spt tahunan badan nihil. Dalam peraturan perpajakan Anda bisa secara langsung mendapat pengarahan pengisian SPT Tahunan secara benar beserta dengan contoh pengisian spt 1771 untuk badan dan contoh pengisian spt 1770 untuk orang pribadi. Informasi terakhir tentang peraturan pajak adalah pengetahuan tentang perbedaan Antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat tentu berbeda dengan pajak daerah, apalagi dengan retribusi daerah. Banyak aturan dan undang-undang yang mengatur tentang perpajakan ini. Informasi selengkapnya ada di http://gopajakdjp.blogspot.com/.

Pemahaman peraturan pajak terbaru melalui media online internal Direktoral Jendral Pajak meliputi Pajak Penghasilan, Tarif Pajak Penghasilan, serta Penyampaian SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi secara Manual maupun Pajak Online E-Filing